Melihat Pentingnya Akses Informasi Hukum yang Terbuka bagi Masyarakat

Melihat Pentingnya Akses Informasi Hukum yang Terbuka bagi Masyarakat

Sebagai lembaga yang bergerak dalam pemberitaan mandiri, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat, Lembaga Pemberitaan Mandiri Pengembangan Edukasi Nasional dan Pemanfaatan Alam atau LPM PENDAPA melihat bahwa akses terhadap informasi yang benar merupakan salah satu bagian penting dalam membangun masyarakat yang lebih berdaya.

Informasi tidak hanya dibutuhkan ketika masyarakat sedang mencari berita. Dalam banyak keadaan, masyarakat juga membutuhkan informasi untuk memahami hak, kewajiban, aturan, serta berbagai ketentuan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, keberadaan portal seperti kuhp2023.com menarik perhatian kami.

LPM PENDAPA melihat kuhp2023.com sebagai salah satu bentuk pemanfaatan ruang digital untuk menyediakan dokumentasi dan referensi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Tahun 2023.

Bagi sebagian orang, pembahasan mengenai KUHP mungkin terasa berat. Istilah hukum, nomor pasal, dan susunan peraturan memang tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Namun justru karena itulah akses terhadap sumber informasi hukum perlu dibuat semakin terbuka.

Masyarakat tidak harus menjadi sarjana hukum terlebih dahulu untuk mempunyai keinginan mengetahui aturan yang berlaku. Seorang guru, petani, nelayan, pekerja, mahasiswa, pelaku usaha, aktivis lingkungan, jurnalis, maupun masyarakat umum pada dasarnya mempunyai kebutuhan yang sama untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya.

Dalam konteks tersebut, digitalisasi dokumentasi hukum memiliki arti yang cukup penting.

LPM PENDAPA selama ini menempatkan informasi sebagai bagian dari proses edukasi masyarakat. Pemberitaan bagi kami tidak berhenti pada menyampaikan apa yang terjadi, tetapi juga sebisa mungkin membantu masyarakat memahami konteks dari sebuah persoalan.

Ketika sebuah berita menyebutkan adanya pasal tertentu dalam KUHP, misalnya, pembaca tentu akan lebih terbantu apabila dapat mencari dan melihat sendiri ketentuan yang dimaksud.

Di sinilah portal referensi hukum seperti kuhp2023.com dapat mempunyai fungsi praktis.

Pembaca dapat menggunakan portal tersebut untuk menelusuri materi KUHP Tahun 2023 berdasarkan pasal yang ingin diketahui. Dengan format digital, pencarian terhadap ketentuan tertentu juga menjadi lebih mudah dilakukan dibandingkan harus mencari secara manual dalam dokumen yang sangat panjang.

Bagi kami, ini bukan persoalan kecil.

Masyarakat sekarang semakin terbiasa memperoleh informasi melalui internet. Berita dibaca melalui telepon genggam, dokumen dicari melalui mesin pencari, dan berbagai informasi publik diakses dalam hitungan detik.

Maka informasi hukum juga semestinya dapat ditemukan dengan cara yang tidak menyulitkan masyarakat.

Namun ada satu catatan yang menurut kami sangat penting. Kemudahan akses tidak boleh membuat masyarakat berhenti melakukan verifikasi.

Di era media sosial, informasi hukum bisa menyebar dengan sangat cepat. Potongan pasal, tangkapan layar, video pendek, maupun komentar seseorang dapat beredar luas tanpa menjelaskan konteks secara utuh.

Situasi seperti ini berpotensi membuat masyarakat salah memahami sebuah ketentuan.

Karena itu, kebiasaan untuk kembali melihat sumber hukum menjadi bagian penting dari literasi informasi. Masyarakat perlu didorong untuk tidak hanya bertanya, "Katanya pasalnya begini?" tetapi juga mulai bertanya, "Apa benar bunyi pasalnya seperti itu?"

Menurut pandangan LPM PENDAPA, pertanyaan kedua jauh lebih sehat dalam membangun budaya informasi.

Portal seperti kuhp2023.com dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat untuk melakukan penelusuran tersebut. Kehadirannya tidak harus membuat semua orang menjadi ahli hukum, tetapi setidaknya membantu memperpendek jarak antara masyarakat dengan dokumen hukum yang selama ini sering dianggap sulit dijangkau.

Hal ini sejalan dengan semangat edukasi yang menjadi salah satu perhatian PENDAPA.

Edukasi masyarakat tidak selalu harus dilakukan melalui ruang kelas atau kegiatan formal. Edukasi juga dapat berlangsung melalui media, artikel, dokumentasi, teknologi, dan akses terhadap sumber pengetahuan yang dapat digunakan masyarakat secara mandiri.

Informasi hukum termasuk di dalamnya.

Kami melihat bahwa masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang memadai akan mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengambil keputusan secara sadar. Mereka dapat mengetahui dasar sebuah aturan, memahami persoalan yang sedang dibicarakan, dan tidak mudah menerima begitu saja informasi yang belum jelas sumbernya.

Dalam kegiatan pemberitaan, kebutuhan semacam ini terasa semakin nyata.

Jurnalis atau pengelola media sering kali harus menjelaskan peristiwa yang berkaitan dengan hukum kepada pembaca yang sebagian besar bukan orang hukum. Karena itu, kemampuan untuk menelusuri sumber hukum menjadi penting agar pemberitaan tidak berhenti pada kutipan dari satu pihak saja.

Bagi LPM PENDAPA, informasi hukum yang dapat ditelusuri publik merupakan bagian dari ekosistem informasi yang sehat.

Hal yang sama juga berlaku bagi isu lingkungan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi perhatian PENDAPA. Banyak persoalan di lapangan memiliki dimensi hukum, mulai dari pengelolaan lingkungan, penggunaan sumber daya alam, hubungan masyarakat dengan badan usaha, hingga persoalan sosial yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat yang mengetahui dasar aturan tentu mempunyai bekal yang lebih baik ketika menyampaikan aspirasi.

Tetapi sekali lagi, mengetahui isi sebuah pasal tidak otomatis berarti seseorang sudah memahami seluruh persoalan hukum. Penerapan hukum tetap membutuhkan konteks, penafsiran, fakta, bukti, serta dalam kondisi tertentu pendapat dari pihak yang mempunyai kompetensi profesional.

Karena itu, kami memandang kuhp2023.com sebagai portal dokumentasi dan referensi, bukan sebagai pengganti konsultasi atau pendampingan hukum.

Posisi tersebut justru menurut kami penting untuk dipahami masyarakat.

Ketika menemukan persoalan hukum, masyarakat dapat menggunakan sumber digital untuk memperoleh pemahaman awal. Jika persoalannya kemudian berkembang menjadi perkara yang membutuhkan penanganan khusus, masyarakat tetap perlu memperoleh bantuan dari advokat, lembaga bantuan hukum, atau profesional terkait.

Bagi PENDAPA, sikap kritis semacam ini merupakan bagian dari literasi.

Masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi. Masyarakat juga perlu dibekali kemampuan untuk memeriksa, membandingkan, dan memahami informasi tersebut.

Dalam konteks KUHP Tahun 2023, kebiasaan tersebut menjadi semakin relevan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga pemahaman terhadap keberadaannya tidak lagi hanya menjadi kebutuhan kalangan hukum, tetapi juga relevan bagi masyarakat luas.

Kami melihat perkembangan ini sebagai bagian dari perubahan cara masyarakat berhubungan dengan hukum.

Dulu, ketika ingin membaca undang-undang, orang mungkin harus mencari buku atau datang ke perpustakaan. Sekarang, dokumen dan referensi hukum dapat ditelusuri melalui perangkat digital yang hampir selalu berada di tangan masyarakat.

Tentu teknologi tidak menyelesaikan semua persoalan.

Tetapi akses yang lebih mudah dapat menjadi langkah awal yang baik.

Bagi LPM PENDAPA, masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang memiliki kesempatan untuk memperoleh informasi, memahami persoalan, dan mengambil sikap berdasarkan pengetahuan yang memadai.

Karena itu, kami menyambut baik hadirnya berbagai inisiatif digital yang berupaya membuat sumber informasi hukum lebih mudah ditemukan masyarakat.

kuhp2023.com, dalam konteks tersebut, dapat menjadi salah satu referensi yang membantu masyarakat mengenal dan menelusuri KUHP Tahun 2023 secara lebih praktis.

Kami tidak melihat kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum sebagai sesuatu yang eksklusif. Justru sebaliknya, informasi mengenai hukum harus dapat dijangkau seluas mungkin, selama disajikan secara bertanggung jawab dan tetap mendorong pembaca untuk melakukan verifikasi terhadap sumber resmi.

Bagi kami, masyarakat tidak harus menunggu menghadapi persoalan hukum terlebih dahulu baru mulai mencari tahu.

Mengenal aturan sejak awal adalah bentuk kehati-hatian.

Membaca sumber hukum ketika sebuah isu sedang ramai juga merupakan bentuk literasi.

Dan memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang jelas adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun ruang publik yang sehat.

LPM PENDAPA percaya bahwa pemberitaan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kualitas informasi yang tersedia bagi publik.

Karena itu, keberadaan portal referensi seperti kuhp2023.com patut dilihat sebagai bagian dari perkembangan ekosistem informasi digital di Indonesia.

Bukan karena masyarakat harus hafal semua pasal.

Bukan pula karena setiap orang harus memahami bahasa hukum seperti seorang praktisi.

Cukup dimulai dari kebiasaan sederhana: ketika mendengar sebuah aturan disebut, cari tahu sumbernya; ketika sebuah pasal dikutip, lihat kembali bunyi ketentuannya; dan ketika persoalan menjadi serius, jangan ragu meminta bantuan kepada pihak yang mempunyai kompetensi.

Bagi kami di LPM PENDAPA, kebiasaan sederhana seperti itu justru merupakan bentuk edukasi yang nyata.

Sebab masyarakat yang terinformasi dengan baik akan lebih siap memahami persoalan yang ada di sekitarnya. Dari sana, ruang untuk berdiskusi, mengawasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial pun menjadi semakin terbuka.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال